Sementara bansos lainnya, yakni PKH 2022 juga dijadwalkan cair kembali pada Juli ini.
Akan tetapi, skema pencairan PKH 2022 berbeda dengan BPNT 2022 yang cair setiap bulan.
Pencairan PKH 2022 terbagi menjadi empat tahap, yakni tahap pertama (Januari-Maret), tahap kedua (April-Juni), tahap ketiga (Juli-September), serta tahap keempat (Oktober-Desember).
Baca Juga: Apa Itu Bansos BPMS DKI Jakarta? Cari Tahu Penjelasan, Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya di Sini!
Sebagai informasi, pencairan PKH 2022 tahap kedua telah berakhir akhir pada Juni kemarin, yang artinya saat ini pencairan telah memasuki tahap ketiga.
Untuk menjadi penerima PKH maupun BPNT, masyarakat wajib memenuhi sejumlah syarat yang di antaranya terdata di DTKS Kemensos dan tergolong sebagai masyarakat rentan miskin.
Perlu diketahui bahwa PKH 2022 hanya akan diberikan pemerintah kepada masyarakat yang termasuk ke dalam tujuh kategori berikut ini:
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) akan diberikan PKH 2022 berupa BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta per tahun.
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) akan diberikan PKH 2022 berupa BLT anak usia dini sebesar Rp3 juta per tahun.