3. Bagi yang belum memiliki akun, klik 'Buat Akun Baru' untuk membuat akun terlebih dahulu.
4. Masukkan data diri yang dibutuhkan dengan benar.
5. Isi data nomor Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tertera di KTP.
Baca Juga: PIP 2022 Segera Cair, Berikut Cara Daftar agar Siswa SD, SMP, dan SMA Dapat Bantuan hingga Rp1 Juta
6. Masukkan alamat lengkap, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa sesuai KTP.
7. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
8. Klik 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: Pemkot Depok Telah Suntikkan 492 Dosis Vaksin PMK ke Hewan Ternak yang Tersebar di 11 Kecamatan
Apabila pembuatan akun baru telah selesai diproses, masyarakat yang memiliki balita usia 0-6 tahun ini bisa melanjutka dengan mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.
Melalui aplikasi yang sama, masyarakat bisa kli menu 'Daftar Usulan' dan pilih 'Tambah Usulan'.