PR DEPOK - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial atau bansos di bulan Juli 2022 ini.
Terdapat beberapa bansos yang penyalurannya memang dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2022 ini.
Dua di antaranya adalah Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Link Daftar MyPertamina, Siapkan Dokumen Ini agar Bisa Beli Pertalite dan Solar Bersubsidi
BPNT dan PKH kembali disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan tergolong ke dalam keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
Sebelum bisa menerima bantuan sosial dari Kemensos, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM di data DTKS Kemensos.
Untuk menjadi penerima manfaat, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat dari pemerintah.
Baca Juga: Sinopsis Film Taken: Aksi Teror Jahat terhadap Putri Liam Neeson di Paris
Syarat tersebut di antaranya sebagai berikut.
1. Merupakan masyarakat yang tergolong keluarga miskin atau kurang mampu.