2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.
3. Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan.
4. Bukan pekerja penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan penerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.
6. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
7. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
8. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
9. Buka penerima Kartu Prakerja Tahun 2020 dan 2021.
Baca Juga: Amber Heard Minta Hakim Batalkan Putusan Pencemaran Nama Baik Johnny Depp