Cara Lolos Seleksi Kartu Prakerja Setelah Gagal

- 9 Juli 2022, 09:00 WIB
Simak cara lolos seleksi Kartu Prakerja setelah gagal dan perhatikan penyebab-penyebab gagal lolos seleksi.
Simak cara lolos seleksi Kartu Prakerja setelah gagal dan perhatikan penyebab-penyebab gagal lolos seleksi. /Dok. prakerja.go.id.

PR DEPOK – Banyak pendaftar Kartu Prakerja yang tidak berhasil lolos seleksi atau gagal menjadi penerima program ini.

Tak jarang, masyarakat yang telah daftar Kartu Prakerja hingga beberapa gelombang pun masih kerap gagal atau tidak lolos seleksi

Lantas, bagaimana cara lolos seleksi Kartu Prakerja setelah dinyatakan gagal?

Baca Juga: 20 Link Twibbon Idul Adha 2022 Lengkap dengan Cara Penggunaannya

Simak artikel ini sampai habis untuk mendapatkan tips atau cara lolos seleksi Kartu Prakerja setelah gagal.

Calon peserta Kartu Prakerja juga perlu mengetahui penyebab gagal lolos seleksi agar dapat memperbaikinya dan memiliki peluang besar untuk lolos.

Berikut ini penyebab gagal lolos seleksi Kartu Prakerja:

Baca Juga: Boris Johnson Mundur, Bagaimana Proses Pemilihan Perdana Menteri Inggris yang Baru?

1. Termasuk dalam kriteria terlarang

Masyarakat Indonesia yang tidak berhak menjadi penerima Kartu Prakerja adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Oleh sebab itu, untuk ikut program Kartu Prakerja pastikan Anda tidak termasuk dalam semua golongan tersebut.

Baca Juga: Bongkar Amalan Terbaik Eril hingga Didoakan Banyak Orang, Ridwan Kamil: Dia Itu Ahli Minta Maaf...

2. NIK KTP terdaftar di lembaga lain

Masyarakat yang sudah mendapatkan bansos seperti PKH, BPNT, BSU, atau BPUM tidak bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

Selain itu, masyarakat yang masih terdaftar di Kemdikbud juga tidak lolos Kartu Prakerja karena syarat penerima program ini yakni masyarakat yang sedang tidak mengikuti pendidikan formal.

Oleh karena itu, jika Anda terdaftar di Kemdikbud atau Kemensos, dipastikan gagal lolos seleksi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Bendera Ukraina Berkibar di Pulau Ular, Volodymyr Zelensky Kirim Sinyal ke Rusia Negaranya Tidak Hancur

3. Sudah ada 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Dalam satu KK hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja. Jika lebih, dipastikan gagal lolos seleksi.

4. Tidak memenuhi syarat yang ditetapkan

Salah satu syarat daftar Kartu Prakerja yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

Jika Anda tidak memenuhi batas usia tersebut, dipastikan gagal lolos seleksi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Bisa Daftar dan Lolos Kartu Prakerja? Ini Syarat Lengkap dan Batas Umur Calon Peserta

5. Batas kuota

Pada setiap pendaftaran gelombang Kartu Prakerja memiliki batas kuota penerima yang dibagikan secara proporsional sesuai wilayah.

Jika Anda gagal lolos seleksi tanpa alasan yang jelas, bisa jadi dikarenakan batas kuota.

Baca Juga: Korban PHK Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja? Simak Penjelasan dan Kriteria Penerimanya

Cara Lolos Seleksi Kartu Prakerja Setelah Gagal

Seperti diketahui, pada dashboard akun Kartu Prakerja bisa dilihat alasan Anda gagal lolos seleksi.

Jika keterangan gagal lolos seleksi Kartu Prakerja tidak spesifik seperti “Kamu belum berhasil lolos gelombang”, maka tidak perlu ada data administrasi yang diperbaiki.

Anda hanya perlu konsisten mencoba daftar kembali Kartu Prakerja di gelombang-gelombang selanjutnya hingga lolos seleksi.

Baca Juga: Teks Khutbah Singkat Idul Adha 2022: Tema Faedah dan Tata Cara Menyembelih Kurban

Tetapi, jika keterangan gagal lolos seleksi Kartu Prakerja disebutkan secara rinci seperti NIK KTP terdaftar di lembaga lain (sebagai penerima bansos atau di Kemdibud), maka Anda perlu melaporkan agar diperbaiki.

Cara memperbaiki kendala tersebut harus dengan catatan bahwa Anda memang tidak pernah terdaftar di lembaga terkait.

1. NIK KTP terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos (PKH atau BPNT Kartu Sembako)

Jika NIK KTP Anda dinyatakan terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos, segera lapor ke dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Aries, Taurus, Gemini 9 Juli 2022: Siap-Siap Dapat Bonus di Tempat Kerja

2. NIK KTP terdaftar di Kemendikbud

Jika NIK KTP Anda dinyatakan terdaftar di Kemendikbud, cek status Anda di sekolah atau perguruan tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui status Anda.

3. NIK KTP terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BSU

Jika dinyatakan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), segera cek status Anda di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.

Baca Juga: Ciri-ciri Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 35

4. NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)

Jika NIK KTP Anda dinyatakan terdaftar sebagai penerima BPUM, segera cek status kebenarannya di link eform.bri.co.id/bpum.

5.NIK KTP tidak valid

Jika NIK KTP Anda dinyatakan tidak valid oleh Kartu Prakerja, segera hubungi Dukcapil di:

Baca Juga: Kapan Niat Puasa Arafah Dilakukan? Ini Batas Waktu dan Bacaan Niat Puasa Satu Hari Jelang Idul Adha

- Call Center: 1500 537.

- WhatsApp/SMS: 08118005373.

- Kunjungi kantor Dukcapil terdekat.

Setelah data diperbaiki dan diperbarui, serta sudah memenuhi kriteria untuk daftar Kartu Prakerja, Anda bisa gabung kembali pada gelombang-gelombang yang akan dibuka.

Demikian cara lolos seleksi Kartu Prakerja setelah dinyatakan gagal.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x