- Lanjut usia atau lansia berhak menerima total Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berhak menerima total Rp2,4 juta per tahun.
- Anak usia dini atau balita 0-6 tahun berhak menerima total Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Idul Adha 1443 H, Lengkap dengan Panduan Menggunakannya Secara Online
- Ibu hamil/melahirkan berhak menerima total Rp3 juta per tahun.
Namun, tak semua masyarakat bisa menerima PKH yang disalurkan dari Kemensos ini.
Pasalnya, penerima bansos ini merupakan masyarakat yang sudah memenuhi syarat atau kriteri yang ditetapkan oleh pemerintah.
Setidaknya ada empat kriteria utama yang harus terpenuhi, di antaranya sebagai berikut.
1. Tergolong keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
Baca Juga: Cara Dapatkan BPUM 2022 yang Segera Cair, Login eform.bri.co.id dan Terima BLT UMKM Rp600.000