PR DEPOK - Berikut ini cara dapatkan BPUM 2022 yang segera cair, pelaku usaha mikro bisa login eform.bri.co.id dan terima BLT UMKM Rp600.000 dari pemerintah.
Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mendapatkan BPUM 2022, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Pasalnya, tak semua pelaku usaha bisa mendapatkan BPUM 2022 dari pemerintah.
Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2022 Menyentuh Hati, Yuk Share ke Medsos pada 10 Juli 2022
Berikut ini beberapa kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik UMKM agar bisa mendapatkan BPUM 2022.
- Merupakan WNI atau Warga Negarai Indonesia.
- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
- Merupakan pelaku usaha mikro, dapat dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM 2022 yang disertai dengan lampirannya.
- Apabila pemilik usaha mikro memiliki domisili usaha yang tidak sesuai KTP, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).