- Cek email dan pilih tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses OSS.
Hak akses OSS yang telah didapatkan ini bisa digunakan untuk memulai proses perizinan UMKM milik pelaku usaha dengan cara berikut ini.
- Buka situs oss.go.id lalu klik 'Masuk'.
- Klik 'Perizinan Berusaha' dan pilih menu 'Permohonan Baru'.
- Lengkapi semua data yang diminta.
- Periksa Daftar Produk/jasa, Data Usaha, serta Daftar Kegiatan usaha, lalu lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan.
- Centang 'Pernyataan Mandiri' dan cek kembali Draf Perizinan Usaha.
Baca Juga: Cara Dapat Kartu Sembako untuk Terima BPNT Juli 2022 Rp2,4 Juta dari Kemensos
- Tunggu proses hingga Perizinan Berusaha diterbitkan.