- Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bukan anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain persyaratan diatas, beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh pemilik UMKM adalah memastikn bahwa usaha mikro yang dijalankan telah terdaftar dan mendapatkan perizinan berusaha.
Baca Juga: Berapa Besaran Dana PKH Anak Sekolah Tahap 3? Simak Penjelasan dan Syarat Pencairannya di Sini
Pelaku usaha bisa mengunjungi situs oss.go.id untuk melakukan pendaftaran UMKM agar perizinan berusaha bisa diterbitkan.
Simak langkah untuk mendapatkan perizinan berusaha UMKM agar bisa mendapatkan BPUM 2022.
- Dapatkan hak akses OSS dengan cara membuka situs oss.go.id.
- Klik 'Daftar' dan pilih skala usaha antara UMK atau non-UMK.
- Lengkapi data yang diminta lalu klik pilihan 'Daftar'.