PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 sudah cair? Berikut ini penjelasan dari Kemenaker terkait jadwal pencairan BLT Rp1 juta bagi pekerja tersebut.
BSU 2022 akan kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada pekerja yang memenuhi kriteria.
Tahun ini, kabarnya BSU 2022 ditargetkan untuk tersalur kepada 8,8 juta pekerja dari berbagai industri yang memenuhi syarat atau kriteria.
Jika berkaca pada penyaluran tahun sebelumnya, setidaknya ada lima syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja yang ingin mendapatkan BSU.
Kelima syarat tersebut juga tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yakni sebagai berikut.
- Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki gaji atau penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
Baca Juga: Daftar Harga Tiket PRJ Kemayoran Online, Lengkap dengan Link Booking untuk 9 dan 10 Juli 2022
- Tercatat sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.