BSU 2022 Sudah Cair? Simak Info Pencairan dari Kemenaker serta Syarat Pekerja Dapatkan BLT Rp1 Juta

- 9 Juli 2022, 16:47 WIB
Berikut ini info penyaluran BSU 2022 dari Kemenaker serta syarat agar pekerja mendapatkan BLT Rp1 juta.
Berikut ini info penyaluran BSU 2022 dari Kemenaker serta syarat agar pekerja mendapatkan BLT Rp1 juta. /Tangkap Layar/bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 sudah cair? Berikut ini penjelasan dari Kemenaker terkait jadwal pencairan BLT Rp1 juta bagi pekerja tersebut.

BSU 2022 akan kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada pekerja yang memenuhi kriteria.

Tahun ini, kabarnya BSU 2022 ditargetkan untuk tersalur kepada 8,8 juta pekerja dari berbagai industri yang memenuhi syarat atau kriteria.

Baca Juga: Cek Bansos Sembako Rp2,4 Juta yang Cair Setiap Bulan, Masyarakat Bisa Terima BPNT 2022 usai Login ke Link Ini

Jika berkaca pada penyaluran tahun sebelumnya, setidaknya ada lima syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja yang ingin mendapatkan BSU.

Kelima syarat tersebut juga tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yakni sebagai berikut.

- Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki gaji atau penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Daftar Harga Tiket PRJ Kemayoran Online, Lengkap dengan Link Booking untuk 9 dan 10 Juli 2022

- Tercatat sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah