PR DEPOK - PKH tahap 3 tidak bisa dicairkan? Simak 3 kendala pencairan dan cara membuat aduan ke Kemensos.
Masih ada penerima yang tidak bisa mencairkan bantuan PKH tahap 3? Coba cari tahu penyebab dan cara mengatasinya di artikel ini.
Solusi yang paling cepat untuk mengatasi masalah PKH tahap 3 tidak bisa dicairkan, sebenarnya bisa langsung menghubungi Kemensos dengan mengirimkan aduan.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming Vietnam vs Thailand di Piala AFF U-19 2022 Gratis di Sini
Untuk cara laporkan aduan kepada pihak Kemensos, bisa melalui via WhatsApp atau SMS ke nomor 0811-1022-210 dengan cara berikut ini:
Ketik nama lengkap(spasi)Nomor KTP(spasi)Alamat lengkap(spasi)Aduan, Lalu kirimkan ke nomor di atas.
Tunggu pesan hingga dibalas, lalu ikuti instruksi sesuai dengan yang diarahkan pihak Kemensos melalui pesan tersebut.
Adapun berikut ini beberapa kendala yang kerap dialami namun tidak disadari oleh penerima ketika tidak bisa mencairkan dana PKH tahap 3 di antaranya yaitu: