Berikut kriteria lengkap penerima BSU tahun 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Rapinha Selangkah Lagi Gabung Barcelona, Berapa Dana yang Bakal Diterima Leeds United?
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
6. Penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: Wapres Taiwan Hadiri Pemakaman Shinzo Abe, China Protes ke Jepang
Lantas, bagaimana cara cek status nama aktif atau tidak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?