PR DEPOK - Berikut ini tanda-tanda yang akan diterima oleh pekerja jika menjadi salah satu penerima BSU 2022 Rp1 juta.
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 kepada para pekerja dari berbagai sektor dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Sempat beredar kabar bahwa BSU 2022 akan cair pada bulan April lalu kepada para pekerja yang memenuhi syarat atau kriteria.
Baca Juga: Rekrutmen TNI AL 2022 untuk Calon Bintara PK Telah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Nyatanya, hingga saat ini penyaluran BSU kepada para pekerja belum juga dilaksanakan oleh Kemenaker.
Terkait hal ini, Kemenaker menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap persiapan mekanisme dan teknis penyaluran Bantuan Subsidi Upah ini.
Sementara itu, pekerja sendiri diharuskan memenuhi sejumlah syarat jika ingin menjadi penerima BSU.
Jika melihat pada penyaluran tahun sebelumnya, Kemenaker menetapkan beberapa syarat yang juga tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja agar bisa mendapatkan BLT total Rp1 juta dari pemerintah ini di antaranya sebagai berikut.