Seperti sudah dijelaskan, hanya masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan dapat menerima bansos Kemensos 2022.
Berikut syarat-syarat penerima bansos Kemensos 2022:
Baca Juga: Jadwal Tayang Drama Extraordinary Attorney Woo Lengkap dengan Link Nonton
- Merupakan WNI yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Tergolong warga miskin atau rentan miskin.
- Terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain itu, penerima bansos Kemensos juga bukan termasuk golongan yang dikecualikan, di antaranya, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, atau golongan lain yang dikecualikan.
Agar bisa terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima PKH dan BPNT, masyarakat bisa mendaftar melalui RT, RW, kantor desa, kantor lurah, hingga kantor dinas sosial.