5. Ibu hamil penerima BLT Rp3 juta diutamakan berasal dari keluarga terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.
6. Ibu hamil rutin memeriksakan kesehatan di posyandu atau puskesmas.
Baca Juga: Uji Coba Listrik Tenaga Sampah Berhasil, PLTSa Siap Melayani Jawa Tengah dan Yogyakarta
Ibu hamil yang memenuhi kriteria syarat tersebut, tetapi belum terdata sebagai penerima BLT ibu hamil, bisa mengajukan pendaftaran bansos PKH di DTKS.
Pendaftaran bansos PKH dapat dilakukan melalui RT, RW, kantor kelurahan, kantor desa, atau kantor dinas setempat.
Dalam prosesnya, masyarakat juga bisa mengusulkan data diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos.***