Cair Bulan Ini, Simak Cara Cek PKH Tahap 3 secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

- 16 Juli 2022, 08:08 WIB
Cek Penerima PKH tahap 3.
Cek Penerima PKH tahap 3. /iqbalnuril/Pixabay

PR DEPOK - Pada bulan Juli 2022 ini, bansos PKH tahap 3 kabarnya akan segera disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat.

Pemerintah yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos), masih akan menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun ini.

Untuk diketahui bersama, program bansos PKH ini terbagi menjadi empat tahapan, yang mana tahapan pertama telah disalurkan pada Januari 2022.

Baca Juga: Jam Buka Tutup PRJ Kemayoran Hari Ini Sabtu, 16 Juli 2022, Dilengkapi Harga Tiket Masuk dan Link Beli Online

Hal tersebut menambahkan, bansos PKH untuk tahun ini berlangsung pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2022.

Sementara itu, untuk mengecek apakah Anda penerima bansos PKH tahap 3 dari pemerintah dan Kemensos, Anda tinggal mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

Situs resmi Kemensos tersebut tentunya juga bisa mengetahui bansos apa saja yang telah disalurkan pemerintah Indonesia.

Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos dari pemerintah dan Kemensos, karena masyarakat harus terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini Sabtu, 16 Juli 2022: Siap Tayang Karnaval Inbox hingga Love Story the Series

Untuk daftar dalam program DTKS Kemensos, masyarakat bisa daftar secara online ataupun secara langsung, yang jika ingin mendaftar secara online masyarakat bisa mendownload aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Playstore yang tersedia di HP.

Sedangkan, bila masyarakat ingin mendaftar secara langsung, masyarakat bisa melalui Dinsos (Dinas Sosial), Kecamatan/Kelurahan, RT/RW setempat.

Tanpa berlama-lama lagi, di bawah ini adalah cara cek bansos PKH tahap 3 secara online di situs cekbansos.kemensos.go.id:

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI, Indosiar, SCTV, dan NET TV 16 Juli 2022: Ada Junior MasterChesf S3 dan Ikatan Cinta

1. Siapkan HP Anda yang memiliki koneksi internet stabil.

2. Lalu buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

3. Isi alamat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data di KTP penerima Manfaat (PM).

4. Isi nama dari PM (Penerima Manfaat) bansos yang sesuai KTP penerima.

Baca Juga: Bukan Hanya Oppa dan Kimci, Berikut Deretan Kosakata Korea yang Resmi Masuk KBBI

5. Jangan lupa, untuk mengisi 8 huruf kode, yang tertera dalam kotak kode 'Gunakan Spasi'.

6. Bila kode masih kurang jelas atau salah, bisa klik 'ulangi' atau ikon kotak merah di bagian kanan, untuk mendapatkan kode baru.

7. Klik tombol 'Cari Data'.

Kembali diingatkan bahwa, untuk mengisi data diri dengan benar untuk mempermudah pencarian data di situs resmi Kementerian Sosial
cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah