Besaran bantuan PKH sendiri berbeda-beda menyesuaikan dengan kategori yang sudah ditetapkan.
Untuk memperoleh kedua bantuan tersebut, Anda harus mendaftar ke DTKS Kemensos terlebih dahulu yang bisa dilakukan secara online, berikut tahapannya;
1. Buka HP dan unduh aplikasi Cek Bansos lewat Play Store.
2. Siapkan KTP dan KK untuk dijadikan sumber data.
3. Klik 'Buat Akun Baru'.
4. Isi data diri yang tersedia seperti Nomor KK, NIK dan Nama Lengkap.
5. Lengkapi alamat domisili sesuai KTP.
6. Masukkan email dan nomor HP.
Baca Juga: PAN Buka Suara Soal Tudingan Kampanye Mendag Zulkifli Hasan saat Bagi-bagi Minyak Goreng