PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 3 2022 tengah disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Saat ini, penyaluran PKH tahap 3 sudah mulai dilakukan sejak bulan Juli 2022 dan akan berlangsung selama tiga bulan, yakni hingga September mendatang.
PKH tahap 3 ini diperuntukkan bagi masyarakat membutuhkan yang tergolong keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
Baca Juga: Jadwal Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 37, Simak Bocoran Tanggalnya
Terdapat beberapa syarat atau kriteria yang harus dipenuhi agar bisa menjadi salah satu keluarga penerima manfaat atau KPM bansos ini.
Berikut ini syarat atau kriteria bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos.
1. Tergolong keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
2. Bukan anggota TNI.
3. Bukan anggota Polri.
Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1054: Kapal Shanks Diserang Bartolomeo hingga Ayah Vivi Mati