Jika sudah, segera lengkapi formulir data dengan hati-hati dan jangan sampai salah. Berikutnya klik tombol simpan dan lanjutkan.
Tahap selanjutnya, klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya.
Bagi pemilik usaha kecil, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
Tahap terakhir, beri tanda centang pada 'pertanyaan mandiri' dan klik proses 'NIB' dan Anda sukses mendaftar sebagai penerima BPUM.
Baca Juga: Cara Membeli Pelatihan Kartu Prakerja di Tokopedia, Segera Beli jika Ingin Dapat Insentif Rp2,4 Juta
Untuk memastikan kembali status apakah masuk sebagai penrima BPUM 2022, pelaku usaha bisa segera cek status memakai cara pengecekan penyaluran tahun lalu.
Cara Cek Penerima Merujuk Penyaluran 2021
- Pelaku usaha bisa segera klik situs https://eform.bri.co.id/bpum
- Setelah itu, input NIK KTP
- Berikutnya, masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry"