PR DEPOK - Kabar pencairan BPUM 2022 yang rencananya bakal digulirkan kembali oleh Pemerintah masih terus ditunggu masyarakat, terutama para pelaku usaha.
Namun jika mengacu penyaluran BPUM tahun lalu, hanya masyarakat dengan NIK KTP tertentu yang bakal dapat bantuan untuk pelaku usaha kecil ini.
Pemilik NIK KTP yang masuk sebagai penerima BPUM 2022 juga tidak sembarang orang lantaran pemerintah telah menentukannya sendiri bersama Kemenkop UKM selaku penyalur.
Pelaku usaha bisa cek status melalui link pengecekan tahun lalu yakni eform.bri.co.id apakah NIK KTP nya terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak.
Pada tahun 2020 dan 2021 lalu, jika pelaku usaha login ke eform.bri.co.id ini, maka di link tersebut bakal terlihat apakah NIK KTP yang dicek tercatat sebagai penerima BPUM atau tidak. Lalu bagaimana caranya? Ikuti tahapan-tahapan ini.
Langkah awal agar pelaku usaha berkesempatan terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, yakni harus mendaftarkan usahanya terlebih dahulu ke oss.go.id.
Pelaku usaha bisa login ke situs https://oss.go.id/ menggunakan perangkat yang tersambung jaringan internet.
Setelah itu, segera klik pilihan 'Perizinan Berusaha', kemudian klik ' Perseorangan'. Lalu pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani.
Baca Juga: Citayam Fashion Week Tak Miliki Izin, Polisi: Ini Sudah Mengganggu