- Tahap pertama siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Lalu kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah penerima manfaat sesuai KTP.
Baca Juga: 15 Link Twibbon HUT RI ke-77 Tahun Gratis untuk Sambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022
- Input nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan KTP.
- Ketik kode unik yang muncul pada kotak kode yang disediakan.
- Klik menu 'Cari Data'.
Selanjutnya sistem cekbansos.kemensos.go.id memproses data dan akan menampilkan status pemilik KTP apakah tergolong penerima PKH atau BPNT atau tidak.
Jika data yang diinput terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), maka akan muncul informasi dasar penerima manfaat.