3. Isi nama alamat provinsi dan tempat tinggal penerima bantuan sesuai dengan KTP pada kolom pencarian data.
4. Input alamat kabupaten atau kota tempat tinggal penerima bantuan.
5. Input alamat kecamatan sesuai KTP penerima bantuan.
6. Selanjutnya tulis nama lengkap penerima bantuan yang sudah terdaftar di DTKS.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Aries, Taurus, dan Gemini Kamis, 28 Juli 2022: Akan Ada Seseorang yang Datang!
7. Kemudian ketik ulang kode OTP sesuai dengan yang tertera pada halaman website, kemudian klik opsi ‘Cari Data’.
8. Tunggu beberapa menit sampai data penerima segera muncul, jika sudah terdaftar di DTKS sebagai penerima PKH 2022 tahap 3.
Adapun PKH tahap 3 yang akan cair selama 2 bulan kedepan, hanya akan diberikan kepada 7 kategori berikut:
1. PKH balita 0-6 tahun Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: BSU 2022 Cair Akhir Bulan Juli? Berikut Informasi Kemenaker dan Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji