Masyarakat sudah dapat mencairkan PKH 2022 di Juli ini sejak tanggal 1 kemarin hingga tanggal 31 di bank-bank milik negara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain ibu hamil dan balita, masyarakat yang termasuk ke dalam kategori penerima berikut ini berhak mendapatkan PKH 2022.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp1,5 juta per tahun.
Baca Juga: Diminati Manchester United, Frenkie de Jong Malah Ingin Ke Chelsea
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp2 juta per tahun.
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat PKH 2022 sebesar 2,4 juta per tahun.
Perlu dicatat, masyarakat dapat mendaftarkan anggota keluarganya sebagai penerima PKH 2022 maksimal empat jiwa dapam satu keluarga.