PR DEPOK - Siapa saja yang berhak mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 tahap 3 yang sedang cair Juli ini? Simak penjelasannya yang akan diulas mendalam pada artikel ini.
Sebagai informasi, PKH 2022 di Juli ini tengah memasuki pencairan tahap 3 dan dijadwalkan berakhir September mendatang.
Namun, tak sedikit masyarakat yang masih belum mengetahui siapa saja yang berhak menerima PKH 2022 tahap 3 ini.
Baca Juga: Komnas HAM Siap Ungkap Fakta Kematian Brigadir J, Ini Isi Rekaman CCTV yang Ditemukan
Perlu diketahui bahwa pemerintah tidak menyalurkan PKH 2022 tahap 3 ini ke seluruh masyarakat, melainkan hanya kepada masyarakat yang berhasil memenuhi syarat.
Syarat utama yang wajib dipenuhi masyarakat yang ingin mendapatkan PKH 2022 ialah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Selain itu, bansos PKH 2022 ini hanya akan dibagikan kepada masyarakat yang termasuk ke dalam tujuh kategori berikut ini.
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2022 Gratis dan Cara Pasang untuk Semarakkan 1 Muharram 1444 H