Syarat lainnya yakni dia harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
Selain itu, dia bukan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, perangkat desa dan penerima bantuan lain dari pemerintah.
Jika merasa memenuhi syarat, maka untuk berkesempatan dapat BLT UMKM, maka pelaku usaha harus mendaftarkan usaha UMKM nya ke oss.go.id yang bisa dilakukan secara online.
Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT Juli 2022, Apakah Masih Disalurkan Lewat Kantor Pos?
Setelahnya, pelaku usaha kecil tinggal menunggu pengumiman dari Kemenkop UKM apakah isaha yang didaftarkannya berhak dapat BLT UMKM.
Sekadar informasi tambahan, pada 2022 ini, BLT UMKM rencananya bakal menyasar sekitar 12,8 juta pelaku usaha yang tersebar di wilayah Indonesia.
Sasaran BLT UMKM senilai Rp600.000 ini serupa dengan bantuan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), pemilik warung, dan nelayan yang sebelumnya telah diberikan.
Program BPUM 2022 yang dijalankan Kemenkop UKM sendiri merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha kecil untuk bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.***