BPNT diberikan tiap bulan sebesar Rp200.000 kepada penerima manfaat, dan uangnya dapat digunakan untuk membeli bahan sembako berupa beras, telur, ayam, daging, dan buah, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.
Sedangkan untuk PKH akan dicairkan dalam empat tahap, yaitu Januari-Maret tahap 1, April-Juni tahap 2, Juli-September tahap 3, dan Oktober tahap 4.
Baca Juga: 8 Grup K-Pop yang Dijadwalkan Comeback pada Agustus 2022
Bantuan PKH akan diberikan ke beberapa kategori penerima, yaitu wanita hamil, balita, siswa SD hingga SMA, lansia dan penyandang disabilitas berat.***