PR DEPOK – Tidak semua masyarakat penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), PBI JKN dan KIP bisa mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT. Lantas, siapa saja penerima BPNT 2022?
BPNT 2022 akan dicairkan setiap bulannya dengan besaran Rp200.000.
Bantuan sosial atau BPNT 2022 ini hanya bisa digunakan untuk membeli keperluan pangan di e-Warong bertanda khusus ‘Nontunai'.
BPNT 2022, ini tidak diberikan kepada semua masyarakat yang masuk dalam kategori miskin. Bahkan bantuan ini tidak akan disalurkan kepada masyarakat penerima KKS, PBI JKN dan KIP.
Lantas, siapa saja penerima BPNT 2022, sebesar Rp200.000?
Dikutip PikiranRakyat Depok.com dari pedoman panduan umum BPNT tahun 2019, bantuan hanya akan diberikan kepada penerima atau pemegang KKS, PBI JKN dan KIP yang sudah tercatat dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Namun, penerima KKS, PBI JKN dan KIP yang tidak tercatat dalam KPM, bisa mendaftarkan diri ke pusat layanan, seperti desa/kelurahan setempat.