Siapa Saja Penerima BPNT 2022? Apakah Pemegang KKS dan JKN Termasuk?

- 31 Juli 2022, 12:29 WIB
Ilustrasi BPNT 2022.
Ilustrasi BPNT 2022. /unsplash.com/@ahsanjaya

PR DEPOK – Tidak semua masyarakat penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), PBI JKN dan KIP bisa mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT. Lantas, siapa saja penerima BPNT 2022?

BPNT 2022 akan dicairkan setiap bulannya dengan besaran Rp200.000.

Bantuan sosial atau BPNT 2022 ini hanya bisa digunakan untuk membeli keperluan pangan di e-Warong bertanda khusus ‘Nontunai'.

Baca Juga: Setelah National Girlfriend Day akan Ada National Boyfriend Day, Catat Tanggal atau Jadwal Perayaannya!

BPNT 2022, ini tidak diberikan kepada semua masyarakat yang masuk dalam kategori miskin. Bahkan bantuan ini tidak akan disalurkan kepada masyarakat penerima KKS, PBI JKN dan KIP.

Lantas, siapa saja penerima BPNT 2022, sebesar Rp200.000?

Dikutip PikiranRakyat Depok.com dari pedoman panduan umum BPNT tahun 2019, bantuan hanya akan diberikan kepada penerima atau pemegang KKS, PBI JKN dan KIP yang sudah tercatat dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Keinginan Anang Hermansyah agar Arsy Berkarier di Amerika Ditentang sang Istri, Ashanty: Masih Terlalu Kecil

Namun, penerima KKS, PBI JKN dan KIP yang tidak tercatat dalam KPM, bisa mendaftarkan diri ke pusat layanan, seperti desa/kelurahan setempat.

Masyarakat juga bisa mengajukan aduan di pusat kesejahteraan sosial atau dinas sosial setempat.

Berikut proses pendaftaran untuk menjadi peserta BPNT 2022:

1. KPM penerima pemberitahuan/undangan datang dengan membawa dokumen pendukung registrasi.

Baca Juga: Apakah BPNT 2022 akan Hangus Apabila Tidak Digunakan? Cek Kuota Bantuan di Sini

2. Petugas bank penyalur mencocokkan kesesuaian data KPM.

3. Jika data KPM sesuai, maka harus menyerahkan KKS untuk diaktivasi petugas bank penyalur.

Cara cek status penerima BPNT 2022:

1. Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Cek BLT UMKM 2022, Login eform.bri.co.id agar Dapat Rp600.000

2. Masukkan nama provinsi, kota/kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan.

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.

4. Selanjutnya ketik 8 huruf kode (harus dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode.

5. Apabila huruf kode yang tertera kurang jelas, klik ikon berupa tanda refres berwarna merah untuk mendapatkan kode baru.

6. Klik ‘CARI DATA' untuk mengetahui status penerima PKH tahap 3 tahun 2022.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x