Dengan demikian, pelaku usaha belum bisa melakukan pengecekkan selama BPUM ini belum resmi disalurkan oleh pemerintah.
Namun apabila BPUM 2022 sudah mulai digulirkan, pelaku usaha dapat melakukan cek penerima BLT UMKM secara online berikut;
1. Masukkan link eform.bri.co.id lewat browser HP.
2. Klik 'Cari Data'.
3. Isi nomor NIK KTP milik Anda.
Baca Juga: Siap Gabung Gelombang 39 Mendatang? Segera Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja 2022
4. Tulis kode verifikasi yang muncul.
5. Setelah semua kolom terisi, klik 'Proses Inquiry'.
Selanjutnya akan tampil pemberitahuan terkait sudah terdaftar atau belumnya Anda sebagai penerima BPUM 2022.
Baca Juga: Pria di Brasil Berakhir di Rumah Sakit Usai Lakukan Rhinoplasty Andalkan Tutorial YouTube