Selain itu, peserta juga harus memastikan bukan berasal dari Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Sementara itu, hanya diperbolehkan maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk satu Kartu Keluarga (KK) yang bisa menerima Kartu Prakerja.
Peserta juga harus memastikan telah mendaftar Kartu Prakerja dengan menggunakan email dan nomer handphone yang aktif.
Data peserta yang dimasukkan ke dalam akun Kartu Prakerja juga harus dipastikan oleh peserta telah sesuai dengan data Dukcapil.
Jika data tidak sesuai, maka peserta dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email [email protected].
Peserta juga dapat mengunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk melakukan pemeriksaan data lebih lanjut.
Peserta juga harus mengunggah foto eKTP secara jelas dengan foto yang diambil dari kamera handphone bukan dari galeri handphone.
Baca Juga: Klik Gabung Gelombang 39 di Situs Resmi Kartu Prakerja, Simak Syarat agar Bisa Lolos Seleksi
Peserta yang mengakses Kartu Prakerja melalui komputer, disarankan untuk segera melanjutkan pendaftaran Kartu Prakerja melalui browser handphone.