PR DEPOK - Saat ini penyaluran PKH yang disalurkan Kementrian Sosial (Kemensos) telah memasuki tahap 3.
Sama seperti pencairan sebelum-sebelumnya, PKH tahap 3 saat ini bakal menyasar kepada beberapa kategori masyarakat.
Salah satu kategori masyarakat yang dapat PKH tahap 3 kali ini adalah penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas bisa mendapatkan PKH tahap 3 dengan nominal Rp600.000 per penerima apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan Kemensos.
Perlu diketahui, syarat penyandang disabilitas mendapat bansos sama seperti bantuan yang dijalankan Kemensos, yakni WNI yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Selain itu, penyandang disabilitas bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri, dan wajib memiliki e-KTP.
Tidak hanya itu saja, penyandang disabilitas yang bakal dapat PKH tahap 3 juga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
PKH tahap 3 juga diberikan kepada seorang penyandang disabilitas yang tinggal di luar panti atau bilik panti milik pemerintah serta non-pemerintah.