Gagal Unggah Foto eKTP Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 39? Simak Ketentuannya dan Ikuti Langkah Ini

- 2 Agustus 2022, 11:10 WIB
Gagal unggah foto eKTP di www.prakerja.go.id saat daftar Kartu Prakerja Gelombang 39? simak ketentuannya
Gagal unggah foto eKTP di www.prakerja.go.id saat daftar Kartu Prakerja Gelombang 39? simak ketentuannya /Instagram @prakerja.go.id

PR DEPOK - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39 masih dibuka. Peserta yang ingin mendaftar bisa mengakses situs resmi www.prakerja.go.id.

Peserta yang mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 39 diwajibkan untuk mengunggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke website www.prakerja.go.id.

Beberapa ketentuan agar verifikasi foto eKTP peserta Kartu Prakerja Gelombang 39 bisa diterima, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari www.prakerja.go.id, sebagai berikut:

Baca Juga: Poin Penting dari Kartu Prakerja Gelombang 39 yang Perlu Peserta Ketahui agar Proses Seleksi Berjalan Lancar

1. Pastikan peserta mengunggah foto KTP yang diambil langsung dari kamera HP peserta.

2. eKTP asli atau atas nama sendiri.

3. Unggah eKTP fisik, bukan fotokopinya.

4. eKTP tidak rusak, misalnya retak atau patah.

5. Foto eKTP jelas, tidak buram, cahaya cukup terang, dan tidak terpotong.

6. eKTP tidak menggunakan flash.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x