Sehingga mereka tidak perlu membayar iuran setiap bulan tapi tetap tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan, dan berhak mendapat layanan kesehatan dari pemerintah.
Untuk mendapat bansos PBI ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. WNI dengan NIK yang terdata di Dukcapil
Baca Juga: 8 Fenomena Langit Sepanjang Bulan Agustus 2022, Ada Supermoon hingga Hujan Meteor Perseid
2. Tergolong masyarakat miskin atau kurang mampu
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Masyarakat yang masuk dalam kategori di atas berhak menerima bansos PBI dari BPJS Kesehatan.
Adapun besaran nominal bansos PBI adalah Rp42.000 per orang per bulan yang langsung dibayarkan untuk iuran BPJS Kesehatan.
Jadi, bansos PBI tersebut tidak cair dalam bentuk uang tunai, melainkan langsung disalurkan untuk membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.