PR DEPOK - Informasi mengenai cara daftar DTKS Kemensos secara online, untuk dapatkan bansos PKH, BPNT, BST, hingga PBI, tersedia dalam artikel ini.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos), untuk mengumpulkan data masyarakat kurang mampu di Indonesia.
Sementara itu, untuk pendaftaran DTKS Kemensos, masyarakat bisa daftar secara online ataupun secara langsung, melalui Dinsos (Dinas Sosial), Kecamatan/Kelurahan, RT/RW setempat.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Masih Cair? Simak Cara Cek Penerima Online di cekbansos.kemensos.go.id
Sedangkan, untuk pendaftaran DTKS Kemensos secara online, masyarakat hanya membutuhkan HP dan KTP saja, untuk memverifikasi data diri yang diminta nantinya.
Bila masyarakat telah terdaftar dalam DTKS Kemensos, dalam sistem tersebut terdapat beberapa bansos yang berbeda seperti PKH, BPNT, BST, hingga PBI.
Keempat bansos yang berbeda tersebut, tentunya akan berbeda juga besaran dana yang akan disalurkan.
Namun, untuk bansos jenis PBI, tidak akan masuk ke rekening pribadi penerimanya, dan tidak bisa dicairkan secara tunai.