Daftarkan UMKM Segera, Pelaku Usaha Berkesempatan Dapat BPUM 2022 Rp600.000 dari Kemenkop UKM

- 2 Agustus 2022, 19:59 WIB
Ilustrasi - BLT UMKM akan kembali disalurkan di tahun 2022. Pelaku usaha bisa segera daftarkan UMKM agar dapatkan BPUM senilai Rp600.000.
Ilustrasi - BLT UMKM akan kembali disalurkan di tahun 2022. Pelaku usaha bisa segera daftarkan UMKM agar dapatkan BPUM senilai Rp600.000. /ANTARA/Irwansyah Putra.

PR DEPOK - Kabar penyaluran Bantuan Pelaku Usaha Mikro atau atau Banpres 2022 hingga kini masih menggema di kalangan para pelaku usaha.

Pasalnya, bantuan yang ditujukan kepada pelaku usaha yang sebelumnya diumumkan akan kembali disalurkan pada tahun 2022 belum ada kepastian bakal kapan dicairkan.

Kendati demikian, pelaku usaha bisa mendaftarkan UMKM miliknya terlebih dahulu agar berkesempatan mendapatkan BLT UMKM senilai Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

Berdasarkan penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya, pelaku usaha bisa mendaftarkan UMKM milik mereka dengan 2 cara, yakni offline maupun online.

Baca Juga: Unduh Aplikasi Ini tuk Jadi Penerima PKH Agustus 2022, Cukup Siapkan KTP dan HP Bantuan Bisa Cair

Akan tetapi, seperti pendaftaran UMKM pada umumnya, sebelumnya pelaku usaha harus memenuhi sejumlah syarat agar berkesempatan mendapatkan BLT UMKM. Apa saja?

Syarat Daftar UMKM

- Tidak atau belum pernah mendapatkan BPUM sebelumnya

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank

- Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)

Baca Juga: BPNT Rp200.000 Agustus 2022 Cair di Tanggal ini, Cek Penerima Bansos Sembako di Link Berikut

- Melampirkan SKU bagi pelaku usaha yang KTP dan alamat usahanya berbeda

- Memiliki usaha sesuai surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta berkas pendukung.

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI serta pegawai BUMN maupun BUMD.

Pelaku usaha bisa segera mendaftarkan UMKM miliknya melalui situs oss.go.id secara online jika dirasa sudah memenuhi syarat tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Bansos PBI? Simak Pengertian, Syarat, dan Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Tahap awal yang harus dilakukan untuk mendaftarkan UMKM agar dapat BLT UMKM 2022 yakni membuat akun dan login di situs oss.go.id. Jika sudah, segera klik menu Perizinan Berusaha kemudian klik opsi Perseorangan.

Tahap ketiga, klik Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro bagi pemilik usaha perorangan.

Pemilik UMKM bisa tekan tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil jika Anda merupakan pelaku usaha kecil perorangan. Lalu lengkapi kolom pada formulir Data Profil yang tersedia.

Baca Juga: Mengenal Ikan Red Devil yang Viral Muncul di Danau Toba, Dikenal Mematikan!

Berikutnya, klik Simpan lalu klik Lanjutkan. Setelah itu, klik menu Tambah Usaha pada Formulir Data Usaha.

Jika pengisian data pada formulir Data Usaha telah selesai dilakukan, maka segera klik Simpan dan klik Selanjutnya.

Terkait akses permohonan Izin Lokasi serta Izin Lingkungan, pelaku usaha atau pemilik UMKM bisa segera melengkapi formulir Komitmen Prasarana Usaha kemudian klik Selanjutnya.

Baca Juga: Netizen Bertanya-tanya, Raffi Ahmad Beberkan Cara Jadi Sultan dari Segala Sultan

Jika semua data sudah terisi lengkap, maka pelaku usaha bisa melihat rangkuman data beserta previewnya di Draft NIB dan Izin Usaha. Lalu centang bagian kotak Disclaimer dan klik Proses NIB.

Apabila semua proses sudah selesai, lakukan pengecekan kembali dengan melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan maupun Izin Usaha pada Output NIB serta Izin Usaha.

Izin Usaha yang tertera selanjutnya bisa dicetak dalam bentuk QR melalui menu Preview Izin Usaha QR.

Baca Juga: 8 Fenomena Langit Sepanjang Bulan Agustus 2022, Ada Supermoon hingga Hujan Meteor Perseid

Lalu untuk cara daftar UMKM 2022 secara offline, pelaku usaha bisa siapkan dokumen berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau Nomor KTP, nama beserta identitas lengkap, alamat tempat tinggal sesuai yang tertera di dalam KTP terlebih dahulu.

Melampirkan jenis usaha UMKM yang dimiliki serta nomor telepon yang masih aktif saat daftar UMKM 2022 juga wajib disertakan saat daftar UMKM secara offline.

Jika semua syarat dan berkas siap, maka pelaku usaha bisa segera melakukan daftar UMKM 2022 secara langsung dengan mendatangi pihak-pihak yang bertindak sebagai pengusul seperti di bawah ini.

Baca Juga: Siap Beraksi Kembali, Hyun Bin akan Perankan Detektif Pemberani dalam Film 'Confidential Assignment 2'

1. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ada di tingkat kota, kabupaten maupun provinsi

2. Kementerian maupun Lembaga yang terkait

3. Koperasi yang memiliki kedudukan sebagai badan hukum

4. Lembaga resmi yang bertindak sebagai penyalur kredit UMKM dari pemerintah.

5. Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar di OJK.

Baca Juga: Mengenal Retinol dan Manfaatnya, Mengapa Bahan Skincare Ini Tidak Dianjurkan untuk Ibu Hamil?

Pihak pengusul tersebut di atas nantinya bakal melakukan pendataan terhadap para pelaku usaha yang mendaftarkan UMKM muliknya sebagai calon penerima BPUM 2022.

Jika lolos dan ditetapkan sebagai penerima BPUM 2022, maka pelaku usaha bakal berkesempatan mendapat BLT UMKM Rp600.000.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x