PR DEPOK - Cek BPUM 2022 untuk pelaku usaha mikro, login ke eform.bri.co.id di sini dan cairkan BLT UMKM Rp600.000.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM kembali berkesempatan mendapatkan BPUM 2022 yang akan cair kembali.
BPUM 2022 kabarnya akan disalurkan kembali kepada pelaku usaha UMKM yang telah terdaftar.
Baca Juga: Kematian Pertama Akibat Cacar Monyet di India Terjadi Setelah Bertolak dari UEA
Sebelum bisa mendaftarkan diri menjadi penerima BPUM 2022, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usah mikro.
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha mikro, kecil dan menengah agar mendapatkan BLT UMKM tahun ini.
- Merupakan Warga Negarai Indonesia atau WNI.
- Mempunyai KTP elektronik atau e-KTP.
- Memiliki usaha mikro, bisa dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya.