- Apabila pelaku usaha mikro memiliki domisili usaha yang tidak sesuai KTP, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: Sejarah dan Fakta Menarik Kuala Kencana Papua, Kota Tanpa Tiang Listrik dan Telepon
- Bukan anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah semua syarat di atas terpenuhi, pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran UMKM secara online.
Cara mendaftarkan UMKM agar mendapatkan perizinan bisa dilakukan lewat situs oss.go.id dengan langkah di bawah ini.
- Dapatkan hak akses OSS dengan cara membuka situs oss.go.id.
- Klik 'Daftar'.
- Pilih skala usaha antara UMK atau non-UMK.