- Isi data yang diminta dengan lengkap lalu klik 'Daftar'.
- Periksa email dan pilih tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses OSS.
Setelah hak akses berhasil didapat, pelaku usaha bisa memulai proses perizinan UMKM miliknya dengan cara berikut ini.
- Buka situs oss.go.id lalu klik 'Masuk'.
Baca Juga: 11 Quotes Bijak Ir Soekarno tentang Kemerdekaan, Cocok untuk Ucapan HUT ke-77 RI di WA, IG, dan FB
- Pilih 'Perizinan Berusaha' dan pilih 'Permohonan Baru'.
- Isi semua data yang diperlukan.
- Periksa Daftar Produk/jasa, Data Usaha, serta Daftar Kegiatan usaha, lalu lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan.
- Centang 'Pernyataan Mandiri' dan cek kembali Draf Perizinan Usaha.