- Tunggu proses hingga Perizinan Berusaha diterbitkan.
Setelah UMKM telah terdaftar, pemiliknya bisa cek penerima BPUM 2022 lewat link eform.bri.co.id.
Pemilik usaha hanya perlu melakukan beberapa langkah untuk cek penerima BPUM 2022 lewat situs eform.bri.co.id, yakni sebagai berikut.
1. Buka situs eform.bri.co.id.
2. Klik 'Cek Data BPUM'.
Baca Juga: Cek Penerima BPNT Rp200.000 Agustus 2022 di Sini, Pemilik KTP Berikut Bisa Dapat Bansos Sembako
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
4. Ketik ulang kode verifikasi yang muncul pada kotak di layar.
5. Klik 'Proses Inquiry'.
Pelaku usaha akan mendapatkan pemberitahuan terkait statusnya sebagai calon penerima BPUM 2022 yang kembali disalurkan oleh pemerintah.***