Bantuan ini disalurkan dalam empat tahap, sehingga dalam satu kali pencairan, dua kategori penerima ini akan mendapatkan Rp600.000.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Shen Xiaoting Kep1er yang Viral Berkat Tariannya di ISAC 2022
Hingga bulan Agustus 2022 ini, penyaluran PKH telah memasuki tahap 3 dan akan berlangsung hingga September mendatang.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa menjadi penerima PKH.
Jika melihat pada penyaluran sebelumnya, syarat untuk menjadi penerima manfaat PKH di antaranya sebagai berikut.
1. Tergolong keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
2. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Baca Juga: Polisi akan Panggil JNE Terkait Kasus 'Kuburan' Beras Bansos di Depok
3. Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN.
4. Bukan anggota TNI.