PKH Tahap 3 Masih Cair Agustus 2022, Simak Kriteria Penerima yang Berhak Dapat Manfaat

- 4 Agustus 2022, 06:42 WIB
 Ilustrasi. Bansos PKH dan BPNT dan yang disalurkan oleh pemerintah.
Ilustrasi. Bansos PKH dan BPNT dan yang disalurkan oleh pemerintah. // Pixabay.com

PR DEPOK- Program Bantuan Sosial (Bansos) masih disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada Agustus 2022 ini, salah satunya adalah PKH tahap 3.

PKH tahap 3 masih disalurkan oleh pemerintah dan telah berlangsung sejak Juli 2022, lalu akan berakhir pada September 2022 mendatang.

Masyarakat yang telah mendaftar dan memenuhi kriteria penerima bisa cek penerima PKH tahap 3 melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Cek Bansos BPNT Online Lewat HP di Link cekbansos.kemensos.go.id

Tujuan diadakan program bansos dari pemerintah adalah untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan masyarakat yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosial secara wajar.

Ketentuan mengenai bansos diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Peraturan ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Menurut UU tersebut, bantuan berupa uang, barang, jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin dan rentan terhadap risiko sosial.

Baca Juga: Termasuk Obat Herbal, Habbatusauda Punya Banyak Manfaat bagi Kesehatan Tubuh

Lalu, siapa saja kriteria penerima manfaat yang berhak untuk menerima Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 3?

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x