Saat ini, status penyaluran BLT UMKM 2022 masih menunggu anggaran dari Kemenkeu dengan total anggaran sekitar Rp7,68 triliun.
Kriteria pelaku usaha yang bisa mendapatkan BLT UMKM 2022 yakni sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Cek Bansos BPNT Online Lewat HP di Link cekbansos.kemensos.go.id
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pelaku usaha memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (KUR)/Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Pelaku usaha bukan termasuk anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD serta ASN
- Pelaku usaha sedang tidak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Penyidik Polri akan Periksa Irjen Pol Ferdy Sambo Pagi ini
Pelaku usaha yang memenuhi semua persyaratan bisa cek penerima BLT UMKM 2022 lewat eform.bri.co.id saat bantuan mulai resmi disalurkan.