Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT Rp200.000 Agustus 2022 Cair Mulai Kapan? Cek Penerima dan Tanggalnya di Sini

- 5 Agustus 2022, 14:45 WIB
Aplikasi Cek Bansos untuk cek nama penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Aplikasi Cek Bansos untuk cek nama penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial. /Dok Kemensos

PR DEPOK - Artikel ini akan mengulas tentang cara cek penerima bansos PKH tahap 3 dan BPNT Rp200.000, beserta tanggal cair di Agustus 2022.

Pemerintah melalui Kemensos masih menyalurkan bansos PKH tahap 3 dan BPNT Rp200.000 di Agustus 2022.

Sesuai jadwal, PKH tahap 3 cair mulai Juli, Agustus, dan September 2022, sedangkan BPNT Rp200.000 cair setiap bulan.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Agustus 2022 Cair Tanggal Berapa? Cek Jadwal dan Penerima BLT di cekbansos.kemensos.go.id

Rencananya pencairan PKH tahap 3 dan BPNT Rp200.000 bulan Agustus ini mulai dari tanggal 1 hingga 31 mendatang.

Penerima manfaat bisa cek penerima bansos PKH tahap 3 dan BPNT Rp200.000 secara online melalui situs resmi yang sudah disediakan Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Cara cek penerima PKH tahap 3 dan BPNT Rp200.000 di cekbansos.kemensos.go.id

1. Penerima manfaat menyiapkan terlebih dahulu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan handphone (HP).

Baca Juga: 11 Ucapan Selamat HUT ke-77 RI Penuh Makna dan Semangat Memperingati 17 Agustus

2. Setelah itu login ke situs cekbansos.kemensos.go.id

3. Input data wilayah domisili sesuai KTP meliput provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

4. Kemudian ketik nama lengkap sesuai KTP.

5. Lalu, ketik ulang 8 huruf kode captcha yang tertera dalam kolom yang telah disediakan.

Baca Juga: PKH dan BPNT, 2 Bansos Kemensos yang Masih Cair Agustus 2022, Ini Kategori dan Syarat agar Jadi Penerimanya

6. Tahap terakhir klik tombol “Cari Data”.

Sistem cekbansos.kemensos.go.id akan memproses data dengan basis data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Hanya data yang terdaftar di DTKS saja yang akan muncul sebagai penerima PKH tahap 3 dan BPNT Rp200.000 bulan Agustus 2022.

Maka dari itu, sebelum cek penerima PKH dan BPNT di situs tersebut pendaftar wajib sudah mendaftarkan diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Jawab Kemungkinan Bharada E Jadi Suruhan untuk Tembak Brigadir J, Kapolri: Sedang Kita Kembangkan

Pendaftaran DTKS Kemensos dapat dilakukan melalui RT/RW hingga kantor dinas setempat.

Syarat-syarat mendaftar DTKS di antaranya tergolong sebagai WNI yang memiliki KTP.

Lalu tergolong miskin atau rentan miskin, terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.

Pastikan juga Anda bukan ASN, TNI, Polri karena golongan ini tidak layak mendaftar sebagai penerima bansos Kemensos.

Baca Juga: Apa Itu Puasa Tasua dan Asyura? Ini Pengertian Puasa Sunah Bulan Muharram Berikut Bacaan Niatnya

Jika diterima, Anda dipastikan akan menerima PKH tahap 3 dan BPNT Rp200.000.

Khusus untuk penerima manfaat PKH tahap 3, terdapat beberapa kategori penerima dengan total bantuan yang bervariasi.

Adapun rincian penerima manfaat PKH tahap 3, di antaranya:

1. Ibu hamil dan anak usia dini atau balita usia 0-6 tahun dapat bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2 Hari Ini di Bioskop CGV Jakarta, 5 Agustus 2022

2. Lansia usia 70 tahun dan penyandang disabilitas dapat bansos PKH Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

3. Siswa SMA akan dapat bansos PKH Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

4. Siswa SMP bisa dapat bansos PKH Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

5. Siswa SD bisa dapat bansos PKH sebesar Rp900.000 per tahunnya atau Rp225.000 per tahap.

Baca Juga: PKH dan BPNT, 2 Bansos Kemensos yang Masih Cair Agustus 2022, Ini Kategori dan Syarat agar Jadi Penerimanya

Untuk mitra penyaluran bansos Kemensos Agustus 2022, PKH tahap 3 melalui Bank Himbara.

Sementara itu, BPNT Rp200.000 bisa melalui Bank Himbara atau Kantor Pos tergantung kebijakan Kemensos.

Demikian informasi tanggal cair bansos di bulan Agustus 2022 beserta cara cek penerima PKH tahap 3 dan BPNT Rp200.000.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah