Siapkan KTP saat Cek Nama Penerima BLT UMKM, Kapan Kemenkop UKM Cairkan BPUM 2022?

- 7 Agustus 2022, 19:33 WIB
Ilustrasi. BLT UMKM dari Kemenkop UKM hingga kini masih dinantikan penyalurannya, terkhusus oleh para pelaku usaha.
Ilustrasi. BLT UMKM dari Kemenkop UKM hingga kini masih dinantikan penyalurannya, terkhusus oleh para pelaku usaha. /Unsplash/Ahsanjaya.

PR DEPOK – Memasuki awal Agutus 2022, apakah masyarakat sudah bisa cek nama penerima BLT UMKM secara online melalui eform.bri.co.id?

Berbicara soal BLT UMKM, masyarakat khususnya pelaku usaha pasti kini masih menantikan kapan jadwal pasti pencairannya.

Pasalnya, hingga Agustus 2022 ini pelaku usaha belum juga mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022 dari pihak penyalur, yakni Kemenkop UKM.

Meski belum pasti kapan pencairannya, masyarakat bisa lebih dulu mengetahui cara cek nama penerima BLT UMKM secara online di eform.bri.co.id.

Baca Juga: Sudah Dibuka! Login prakerja.go.Id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 40 Online Lewat HP

Berdasarkan penyaluran sebelumnya, pelaku usaha bisa cek BLT UMKM secara online melalui situs yang telah disediakan. Terkait caranya silakan ikuti sesuai dengan penjelasan yang ada di bawah ini.

Cara Cek BPUM

1. Klik "Cek Data" setelah membuka eform.bri.co.id

2. Masukkan NIK KTP

3. Isi kode verifikasi yang tersedia

Baca Juga: Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022, BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Kapan Cair?

4. Klik "Proses Inquiry".

Tahap berikutnya, akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BLT UMKM.

Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar menjadi penerima bantuan dari Kemenkop UKM ini. Apa saja? Simak penjelasannya sesuai dengan penyaluran sebelumnya.

1. WNI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga: Tips Berkunjung ke Tempat Wisata Sakral dari Kemenparekraf, Jangan Coba-Coba Dilanggar

2. Memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (KUR)/Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

3. Sedang tidak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

4. Bukan termasuk anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, maupun ASN.

Demikian ulasan soal cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 lewat eform.bri.co.id.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x