Masyarakat bisa dikategorikan sebagai penerima PKH 2022 apabila terdaftar di DTKS Kemensos sebagai keluarga miskin penerima bansos.
Untuk memastikan sudah terdaftar atau belumnya Anda di DTKS Kemensos, lakukan cek bansos PKH 2022 tahap 3 berikut;
1. Buka browser HP dan akses laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini.
2. Gunakan data di KTP saat mengisi informasi yang diminta.
3. Isi alamat domisili mencakup Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
Baca Juga: Mobil Pick Up Kecelakaan hingga Masuk Jurang di Ciamis, 8 Orang Jadi Korban Jiwa
4. Masukkan nama lengkap Anda.
5. Tulis 8 kode huruf sesuai gambar.
6. Klik 'Cari Data'.
Baca Juga: Kata Mahfud MD, Tersangka Kasus Brigadir J Jadi 3 Orang