Jutaan penerima manfaat yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin ini sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima PKH atau BPNT.
Pasalnya, syarat utama untuk bisa mencairkan kedua bansos Kemensos ini adalah masyarakat telah terdaftar di DTKS.
Untuk nominal bantuan, bansos PKH dan BPNT pada dasarnya berbeda.
Apalagi untuk bansos PKH terdapat tujuh kategori penerima manfaat.
Adapun bansos BPNT dalam sebulan disalurkan senilai Rp200.000 atau totalnya Rp2,4 juta per tahun.
Sementara itu, nominal bantuan yang disalurkan untuk penerima manfaat PKH sesuai kategori, di antaranya:
1. Ibu hamil/melahirkan dan anak usia 0-6 tahun mendapatkan Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
2. Siswa SD menerima Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
3. Siswa SMP menerima Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
5. Siswa SMA menerima Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun