BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di Sini

- 9 Agustus 2022, 10:47 WIB
Ilustrasi BSU 2022.
Ilustrasi BSU 2022. /Dok Kemnaker

PR DEPOK - Simak berikut ini info pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 atau BLT subsidi gaji Rp1 juta bagi para pekerja.

Seperti yang sudah diketahui, program BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 atau BLT subsidi gaji Rp1 juta telah direncanakan akan kembali cair.

Pemerintah melalui Kemnaker telah menyebut bahwa akan segera menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 atau BLT subsidi gaji Rp1 juta kepada para pekerja.

Baca Juga: Polri Siap Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Tewasnya Brigadir J Sore Ini

Namun terkait tanggal penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 atau BLT subsidi gaji Rp1 juta ini masih belum bisa dipastikan secara pasti.

Hal ini karena sebelumnya Kemnaker menyebut bahwa pihaknya masih mematangkan persiapan mekanisme dan regulasi penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.

Dengan demikian, terkait pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 bisa dipastikan akan segera rampung setelah segala persiapan dari Kemnaker selesai.

Baca Juga: 7 Orang Dilaporkan Tewas Akibat Peristiwa Banjir Bandang yang Menerjang Seoul-Korea Selatan

Namun yang jelas, rencananya tahun ini penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 akan cair kepada 8,8 juta pekerja atau burruh yang sudah memenuhi syarat.

Syarat sementara yang diketahui sejauh ini yaitu pekerja atau buruh harus memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta untuk bisa menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.

Akan tetapi, jika merujuk pada pencairan tahun sebelumnya, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta ini, antara lain:

Baca Juga: BPUM 2022 Sudah Cair Agustus? Cek Penerima BLT UMKM Rp600.000 Lewat eform.bri.co.id

1. Warga Negara Indonesia atau WNI.

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

3. Pekerja atau buruh harus merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja atau buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Dinkes Depok Buka Layanan Vaksin Booster di Balai Kota Selama Bulan Agustus 2022, Simak Jadwalnya

5. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

6. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, anek industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan.

Setelah memenuhi berbagai syarat tersebut, maka pekerja atau buruh bisa cek secara berkala untuk memastikan namanya terdaftar atau tidak jadi penerima BSU 2022.

Jika nantinya BSU 2022 sudah resmi disalurkan, maka para pekerja bisa cek nama mereka secara online melalui situs resmi Kemnaker.

Baca Juga: KMA Keluarkan Peringatan Hujan dengan Intensitas Tinggi, Seoul Waspada Banjir Susulan

Adapun berikut cara untuk cek penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Rp1 juta lewat link kemnaker.go.id:

1. Akses atau masuk ke situs resmi kemnaker.go.id.

2. Lakukan pendaftaran akun jika belum memiliki akun.

Baca Juga: Tunggu Hasil Perawatan Psikologis, Komnas HAM akan Periksa Istri Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir J

3. Lengkapilah pendaftaran, lalu aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang digunakan.

4. Masuklah kembali ke dalam akun masing-masing yang telah terverifikasi.

5. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang, status pernikahan dan tipe lokasi.

Baca Juga: BSU 2022 Segera Cair? Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

6. Langkah terakhir tinggal Cek Pemberitahuan.

Jika selesai, para pekerja nantinya akan mendapatkan pemberitahuan terkait apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau tidak, jika sudah resmi disalurkan.

Demikian informasi jadwal terkait pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 atau BLT subsidi gaji Rp1 juta.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah