Intip Kriteria Terbaru Penerima BSU 2022, Tenaga Kerja Bergaji Rp3,5 Juta Tak Lagi Dapat BLT Subsidi Gaji

- 9 Agustus 2022, 14:45 WIB
Simak kriteria terbaru penerima BSU 2022, tenaga kerja bergaji Rp3,5 juta tak lagi dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Simak kriteria terbaru penerima BSU 2022, tenaga kerja bergaji Rp3,5 juta tak lagi dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /Dok Kemnaker.

PR DEPOK - Intip kriteria terbaru penerima BSU 2022, tenaga kerja bergaji Rp3,5 juta tak lagi dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, ini penjelasan Kemnaker.

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan bakal kembali disalurkan pemerintah di tahun 2022 ini.

Pemerintah menyasar dana BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2022 bisa diterima oleh 8,8 juta pekerja dengan nominal bantuan Rp1 juta.

Baca Juga: Sejarah Hari Veteran Nasional yang Jatuh pada Tanggal 10 Agustus 2022

Namun, ada beberapa kriteria yang mungkin berubah dalam pencairan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan program BLT Subsidi Gaji yang dijalankan Kemnaker untuk membantu pekerja bertahan di tengah wabah pandemi Covid-19.

Untuk pekerja yang ingin mendapatkan BLT Subsidi Gaji, harus diusulkan dulu ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat BSU 2022, hal itu berlaku sejak tahun 2020.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH Anak Sekolah di cekbansos.kemensos.go.id, BLT Cair Agustus 2022

Untuk syarat dan kriteria lengkap penerima BSU tahun 2022 sendiri yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK, serta terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki upah paling besar Rp3 juta.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x