Intip Kriteria Terbaru Penerima BSU 2022, Tenaga Kerja Bergaji Rp3,5 Juta Tak Lagi Dapat BLT Subsidi Gaji

- 9 Agustus 2022, 14:45 WIB
Simak kriteria terbaru penerima BSU 2022, tenaga kerja bergaji Rp3,5 juta tak lagi dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Simak kriteria terbaru penerima BSU 2022, tenaga kerja bergaji Rp3,5 juta tak lagi dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /Dok Kemnaker.

Soal kriteria penerima BSU 2022 kini sedikit terjadi perubahan. Pasalnya, aturan lalu yaitu gaji tenaga kerja paling besar sebanyak Rp3,5 juta.

Pada tahun ini, kriteria dari pemerintah yaitu memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp3 juta per bulan.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Agustus Sudah Cair, Cek Daftar Nama Penerima BLT Balita dan Ibu Hamil dari Kemensos di Sini

"Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp3 juta per bulan" Kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dikutip dari Antara pada 9 Agustus 2022.

Sempat dikabarkan bakal cair pada bulan April 2022 lalu, bantuan yang rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja tersebut rupanya saat ini masih dimatangkan.

"Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers PPKM di Jakarta, Senin, 4 April 2022, dikutip dari Antara.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022 Sudah Cair! Cek Daftar Nama Penerima dan Besaran Dana yang Diterima di Sini

Demikian, itulah penjelasan mengenai kriteria terbaru penerima BSU 2022, tenaga kerja bergaji Rp3,5 juta tak lagi dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah