Soal kriteria penerima BSU 2022 kini sedikit terjadi perubahan. Pasalnya, aturan lalu yaitu gaji tenaga kerja paling besar sebanyak Rp3,5 juta.
Pada tahun ini, kriteria dari pemerintah yaitu memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp3 juta per bulan.
"Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp3 juta per bulan" Kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dikutip dari Antara pada 9 Agustus 2022.
Sempat dikabarkan bakal cair pada bulan April 2022 lalu, bantuan yang rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja tersebut rupanya saat ini masih dimatangkan.
"Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers PPKM di Jakarta, Senin, 4 April 2022, dikutip dari Antara.
Demikian, itulah penjelasan mengenai kriteria terbaru penerima BSU 2022, tenaga kerja bergaji Rp3,5 juta tak lagi dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.***