Adapun pekerja yang bisa mendapat bantuan program BSU 2022 adalah mereka yang telah memenuhi syarat, berdasarkan ketentuan tahun lalu sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) ditandai dengan kepemilikan NIK KTP
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru di Kasus Kematian Brigadir J Sore Ini
3. Mempunyai gaji/upah di bawah Rp3,5 juta per bulan
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan
Baca Juga: Cara Daftar PKH Balita 2022 Online Lewat HP untuk Dapatkan BLT Sebesar Rp750.000
Sedangkan untuk cara cek penerima BSU 2022 dapat dilakukan melalui link kemnaker.go.id, berikut langkah-langkahnya:
1. Buka link kemnaker.go.id